MII – Bogor – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Bogor.

Muhammad Lukman Edy dilaporkan DPC PKB Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait Ketua Umum Muhaimin Iskandar, yang disebut tidak transparan soal tata kelola keuangan baik di fraksi, pemilu maupun pilkada.

Atas pernyataannya yang dianggap tidak benar itu, DPC PKB Kabupaten Bogor melaporkan Lukman Edy ke Polres bogor pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena apa yang dilakukan Lukman Edy telah mencemarkan nama baik partai dan Ketum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Bukan kita saja, DPC dan DPW PKB diseluruh Indonesia juga melaporkan Lukman Edy. Karena, pernyataannya sangat merugikan partai,” kata Edwin Sumarga.

Sementara, Sekretaris DPC PKB Kabuaten Bogor Nurodin Jaro Peloy menambahkan,
Menurut Jaro Peloy, pernyataan Lukman Edy ini fitnah, terutama soal tata kelola keuangan partai yang disebutnya tidak baik dan tidak transparan.

“Tuduhan ini kan merugikan kami, apalagi Lukman Edy dalam pernyataannya mengatakan kalau PKB tidak lagi memaksimalkan peran kiai yang menjadi dewan syuro untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis di PKB,” kata Jaro Peloy.

Menurutnya, pernyataan itu membuat DPC PKB Kabupaten Bogor terusik, dan merasa dirugikan, terutama soal tata kelola keuangan partai.

Sebab, menurut dia, tata kelola keuangan di PKB ini sudah diatur dalam Undang-Undang, mulai dari UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2018.

Bahkan terkait keuangan partai, lanjut dia, sudah dilakukan audit, mulai dari dana kampanye dan lainnya.

“Baik oleh BPK terkait bantuan dana politik, maupun internal partai, khususnya di Kabupaten Bogor yang dilakukan secara kontinyu,” ungkap dia..create by Marsuf Sakera