MII – Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dikatakan Bawaslu Kabupaten Bogor, saat menggelar sosialisasi partisipatif netralitas kepala pada pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (23/8/2024).
“Sesuai amanat UU No 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa larangan terkait kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu calon pasangan Pilkada,” ungkap Kordinator Bidang Pencegahan Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Menurutnya, jika dikemudian hari terdapat kepala desa terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024, maka akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana.
“Jika kepala desa atau perangkat desa membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu calon, maka itu masuk dalam kategori pidana. Pidana paling rendah 6 bulan, dan paling tinggi 36 bulan, dan denda paling rendah 600 ribu, paling tinggi 3 juta 6 ratus,” paparnya.
Begitupun, kata dia, jika terdapat kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan sebelum tanggal kampanye ditetapkan, tanggal 29 September 2024 maka hanya diberikan peringatan.
“Maka kita punya kewenangan untuk melakukan tindakan, misalnya memanggil, mengklarifikasi, dan sebagainya, tetapi tidak memberikan sanksi, paling nanti kita memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, Bupati misalnya atau Kemendagri,” terangnya.
Burhan menyebut, bentuk tindakan kepala desa yang termasuk melanggar ketentuan yaitu berupa memfasilitasi calon, hadir dalam kegiatan kampanye dan terang-terangan mendukung salahsatu calon.
“Misalkan menunjukan foto dan semisalnya itu juga termasuk kategori larangan. Penjabaran tindakan keputusan itu menunjukan jari, kemudian tindakan mengajak, mengarahkan untuk memilih dan tidak memilih,” ucapnya.create by Gugun Suhendar




