MII – Depok – Dalam rangka edukasi, sebanyak 2.550 wajib pajak terpilih di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor mengikuti uji coba Coetax Tahap I.
Seluruh unit kerja Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jawa Barat III mengikuti kegiatan uji coba Coretax Tahap I ini pada Kamis (13/8/2024).
Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS) adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi pajak yang bertujuan mengotomatisasi 21 proses bisnis yang dilakukan Dewan Pengawas Pajak (DJP) sebagai pihak yang memegang otoritas pajak.
Pendaftaran, Pembayaran, Manajemen Rekening Pajak (TAM), Layanan Edukasi Perpajakan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah lima rancang ulang proses bisnis yang akan langsung dirasakan oleh wajib pajak.
“Salah satu hasil rancang ulang proses bisnis yang dibangun adalah Taxpayer Account Management (TAM), yang akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri,” ujar Lala Krisnalia, Fungsional Penyuluh Pajak.
“Bapak Ibu akan dapat melihat seluruh aktivitas perpajakan di TAM ini. Di sana akan terlihat profil wajib pajak, riwayat transaksi pembayaran pajak, pelaporan, proses pengajuan keberatan, hingga saldo piutang pajak secara komprehensif,” tambahnya.
Dalam situasi ini, wajib pajak menjalani uji coba skenario berikut: pendaftaran, kuasa wajib pajak, faktur pajak, bukti potongan unifikasi, SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN), SPT unifikasi, dan SPT tahunan.
Gayuh, peserta Edukasi Coretax dari PT Poso Energy, mengatakan, Ini menjadi inovasi baru dari DJP sehingga pihaknya dapat mengakses semuanya dalam satu plaform. “Mudah-mudahan ini ke depan akan menjadi kemudahan yang kami bisa peroleh,” tuturnya.
Edukasi Coretax Tahap I akan berlangsung dari 12 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Selanjutnya, Edukasi Coretax Tahap II akan dilaksanakan secara publik.
“Kami ingin semua berjalan baik saat implementasi, dan kami sangat menghargai saran, masukan, dan kritik dari Bapak Ibu sekalian,” kata Lala.
Diharapkan bahwa penerapan sistem baru ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. create by Raju




