MII – Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Pilkada 2024 yang merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan oleh DPR RI.
PKPU Pilkada ini disahkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024).
Pada akhirnya, PKPU Pilkada menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70. Pada saat RDP, Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, bertanya apakah semua orang di dalam ruangan setuju.
Pada akhirnya, semua orang yang hadir dalam rapat kompak dan anggota Komisi II memberikan jawaban “setuju”.
“Perubahan PKPU Pilkada akan segera diundangkan,” kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia menegaskan bahwa perubahan tersebut akan segera disesuaikan dan diundangkan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah Pasal 11 dan 14 juga disampaikan.
Sangat penting untuk memastikan bahwa PKPU dapat segera diterapkan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan meningkatkan sistem hukum Indonesia. Ini adalah langkah maju menuju keadilan dan kesejahteraan bagi setiap warga negara.
Isi Pasal PKPU Pilkada yang didalamnya mengandung keputusan MK :
Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
create by Ahmad Catur NBU




