MII – Bogor – Upah Minimum Kota atau UMK Kota Bogor untuk tahun 2025 akhirnya resmi naik seperti halnya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Pernyataan soal kenaikan UMK Kota Bogor itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Ia mengatakan kenaikan UMK Kota Bogor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penertapan Upah Minimum yang naik sebesar 6,5 persen.
“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp5.126.898 yang awalnya hanya Rp4.813.988,” ujarnya kepada wartawan.
Sujatmiko mengatakan, UMK Kota Bogor ini baru akan diterapkan tahun depan, tepatnya pada Rabu, 1 Januari 2025 mendatang.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Bogor belum bisa diterapkan. Ia menjelaskan hal itu lantaran tidak adanya kesepakatan dari rapat yang diselenggarakan antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bogor.
“Untuk UMSK berdasarkan hasil rapat tidak ada kesepakatan, sehingga Kota Bogor saat ini belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” tegasnya.
Padahal sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bogor menggeruduk Kantor Disnaker Kota Bogor pada Kamis (12/12/2024) untuk mendorong penerapan UMSK di Kota Bogor.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Budi Mudrika mengatakan dorongan itu dilakukan sebab menurutnya selama ini hanya Kota Bogor wilayah penyangga yang belum menerapkan UMSK.
“Kami serahkan mekanismenya pada Dewan Pengupahan. Namun kami berharap ada UMSK yang disesuaikan dengan resiko kerja,” ujarnya kepada wartawan.
Klasifikasi besaran UMSK yang diajukan yakni 3 persen untuk resiko kerja rendah, 5 persen untuk resiko kerja sedang, serta 7 persen untuk resiko kerja tinggi.
Persentase ini nantinya dikalikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah naik lebih dulu sebesar 6,5 persen atau Rp5,1 juta.
“Hal ini kami lakukan untuk memenuhi kelayakan upah. Walaupun sebenarnya kenaikan ini hanya mengimbangi harga-harga yang juga naik,” ucapnya. create by Gunawan Suhendar