MII – Bogor – Peredaran narkotika di Kota Bogor semakin memprihatinkan dan berani. Aparat kepolisian mengungkap adanya pola distribusi yang semakin berani, mulai dari sistem tempel hingga penawaran terbuka melalui media sosial.

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 33 orang tersangka sepanjang bulan September 2025.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan pengedar yang aktif menjajakan barang haram kepada masyarakat umum, termasuk kalangan pemuda.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku masih mengandalkan sistem tempel. Dalam metode ini, narkoba ditempatkan di lokasi tertentu, lalu pembeli diarahkan untuk mengambilnya setelah melakukan transaksi.

“Mereka masih menggunakan pola tempel. Kita terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelas Ali Jupri.

Selain cara konvensional itu, polisi juga menemukan fakta bahwa narkoba turut dipasarkan melalui media sosial. Jaringan pengedar memanfaatkan platform digital untuk menawarkan berbagai jenis barang haram kepada calon pembeli.

“Penjualan lewat medsos juga ada. Ini sedang kita dalami,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mencatat 28 laporan yang berhasil ditindaklanjuti sepanjang September.

Dari berbagai operasi tersebut, petugas mengamankan beragam jenis narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang.

Rinciannya, delapan tersangka ditangkap terkait sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 569,42 gram, sementara 12 tersangka lainnya ditangkap karena tembakau sintetis dengan berat mencapai 1.650 gram.

Untuk kasus ganja, polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 522 gram, sedangkan 12 tersangka lain terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dengan jumlah fantastis, yakni 51.092 butir.

Dengan total 33 orang yang kini berstatus tersangka, kepolisian menegaskan para pelaku akan dijerat pasal tindak pidana narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung peran masing-masing dalam jaringan.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kota Bogor semakin masif dengan pola penyebaran yang kian variatif.

Kepolisian pun meminta dukungan masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran barang haram ini bisa ditekan dan tidak semakin merusak generasi muda. create by Gunawan Suhendar