MII – Serang – Pengadilan Negeri ( PN ) Serang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Sofiyah (20), pembantu rumah tangga yang didakwa mencuri emas batangan milik istri mantan Wakapolresta Serang Kota, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, Selasa (14/10/25).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofiyah binti Misadi dengan pidana penjara selama delapan bulan,” bunyi putusan nomor 586/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Kamis, (9/10/25). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. Duduk sebagai hakim ketua Hendri Irawan serta Rendra dan Agung Sulistiono masing-masing sebagai anggota.

Majelis menilai perbuatan Sofiyah telah merugikan orang lain, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, Sofiyah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Shandra Fallyana, yang sebelumnya meminta agar Sofiyah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Dlaam dakwaan dijelaskan pada Februari 2024, Sofiyah ikut membantu istri dari Wakapolresta Serang, Rina Utami Rosdiana menempati rumah dinas Wakapolres Serang Kota di Jalan Ahmad Yani No. 64, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Saat itu, Rina menyimpan sejumlah barang pindahan, termasuk sebuah container berisi bingkai kenang-kenangan yang di dalamnya terdapat lima batang emas dengan bert total 41 gram.

Sekitar April 2025, Sofiyah membuka bingkai tersebut menggunakan gunting kecil. Ia mengambil satu batang emas seberat 10 gram, menutup kembali bingkai dengan lakban baru, lalu menyembunyikan emas itu di bawah bingkai. Setelah beberapa hari, emas tersebut dikirimkan ke alamat orang tuanya di Lampung melalui jasa pengiriman JNE.

Aksi itu terungkap pada 24 Mei 2025 malam, setelah ajudan Wakapolresta bernama Hildan menemukan bingkai yang sudah dibongkar. Rina lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Emas batangan senilai sekitar Rp 20 juta itu terbukti diambil oleh Sofiyah setelah dilakukan interogasi. Sofiyah sendiri diketahui sudah bekerja bersama Rina selama 4 tahun. create by Rudi Susanto