MII – Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi ( Nakertransgi ) DKI Jakarta melalui UPT Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Hiperkes ) meluncurkan dua unit Mobil Penguji K3. “memperluas jangkauan dan mempercepat layanan,”

Pengoperasian armada untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan pelayanan Pengujian Lingkungan Kerja bagi perusahaan serta Pemeriksaan Kesehatan Kerja bagi tenaga kerja yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, semakin tingginya aktivitas industri dan perusahaan di Jakarta membuat pekerja menghadapi risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan wajib mengambil tindakan lebih lanjut dalam melindungi pekerja. Ia menjelaskan, salah satu isu utama adalah kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (unsafe condition) dan perilaku pekerja yang tidak aman ( unsafe action ).

“Faktor-faktor bahaya dan risiko yang dihadapi pekerja tanpa perlindungan dan standar keselamatan yang memadai berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya, Selasa (14/10/25).

Syaripudin menyampaikan apresiasi kepada UPT Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja atas inovasi yang diwujudkan melalui pengoperasian dua unit Mobil Penguji K3 tersebut.

“Inovasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan mempercepat layanan pengujian lingkungan kerja bagi perusahaan serta pemeriksaan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di wilayah ibu kota,” ujarnya.

Kepala UPT Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja DKI Jakarta, Henny D Mayawati menjelaskan, mobil ini merupakan model pengujian K3 yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah layanan ke perusahaan-perusahaan.

“Jadi kita sistemnya jemput bola. Baru dua yang bisa kita adakan di tahun ini dengan harapan ini bisa meningkatkan efektivitas layanan pengujian kepada perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta,” katanya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, UPT Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain melaksanakan pengujian lingkungan kerja, pelatihan, pemeriksaan kesehatan kerja, dan pengembangan higiene perusahaan, ergonomi, keselamatan, serta kesehatan kerja.

Selain itu, melakukan pengujian dan analisis higiene perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja; serta melaksanakan pemeriksaan dan pengujian syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Berikut fasilitas yang terdapat pada Mobil Penguji K3 :

1. Ruang pengelolaan hasil sampling pengujian lingkungan kerja.
2. Ruang peralatan penunjang untuk analisa laboratorium secara langsung.
3. Ruang pemeriksaan kesehatan kerja ( audiometri ).

create by Ahmad Catur NBU