MII – Surakarta – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba ) Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir narkotika jenis sabu berinisial TS (49) dan AF (46), keduanya merupakan warga Jebres, Kota Surakarta. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Pracanda, Jebres, Kota Surakarta, pada Selasa (14/10/25) dini hari dengan barang bukti sabu seberat 26,03 gram.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Jebres.

“Sekira pukul 00.35 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti sabu dari beberapa lokasi di wilayah Solo dan sekitarnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku AF mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BDT ( DPO ) dan berperan sebagai kurir. Sementara pelaku TS juga menerima perintah dari FDL ( DPO ) untuk menjadi kurir sabu yang sama tanpa sepengetahuan BDT. Akibatnya, kedua pelaku bekerja atas perintah dua orang berbeda.

Pelaku AF dijanjikan upah berupa uang tunai sebesar Rp4.000.000 dan satu paket sabu untuk dikonsumsi, sedangkan TS dijanjikan upah uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dari FDL. Keduanya bahkan telah menerima sebagian pembayaran senilai Rp 500.000 dari FDL.

Wakapolresta menambahkan bahwa Tim Sat Resnarkoba Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket sabu pada pelaku TS yang disembunyikan di beberapa titik berbeda, antara lain: 7 paket di pinggir Jalan Pracanda Jebres, 6 paket di sepanjang jalan wilayah Ringroad, 2 paket di daerah Palur, Sukoharjo, dan 5 paket di daerah Jaten, Karanganyar.

Sedangkan dari pelaku AF, petugas menemukan 12 paket sabu di dalam rumah kosong di Jalan Pracanda Jebres, Surakarta.

Dari hasil interogasi, pelaku AF mengaku menerima paket sabu seberat 50 gram dari BDT di wilayah Delanggu, Klaten, untuk dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dikirim ke sejumlah lokasi. Selanjutnya, FDL memerintahkan pelaku TS mengambil kembali paket yang telah dikirim AF untuk diedarkan ulang ke daerah Mojosongo, Jaten, Palur, UNS, Kentingan, dan Solo Baru, urainya.

Saat keduanya menunggu seseorang yang akan mengambil dua paket sabu di lokasi kejadian, petugas datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti.

Barang Bukti dari pelaku TS, polisi menyita antara lain: 20 paket sabu, seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital, gunting, plastik klip, isolasi, korek gas, tas Eiger warna cokelat, dan satu unit handphone Realme A60.

Sedangkan dari pelaku AF disita 12 paket sabu, seperangkat alat hisap, tas Eiger warna merah maroon, korek gas, dan satu unit handphone OPPO A31.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak 28 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pungkasnya. create by Dony Badak