MII – Jakarta – Langkah Israel mengesahkan Undang – undang ( UU ) hukuman mati bagi tahanan Palestina menuai kecaman keras dari parlemen Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencerminkan pola sistematis yang berpotensi mengarah pada praktik genosida terhadap rakyat Palestina. Ia menegaskan penggunaan instrumen hukum untuk melegitimasi tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan dalam tatanan global.
“Indonesia harus memimpin upaya global untuk menolak UU ini. Dunia tidak boleh diam terhadap kebijakan yang melegitimasi pembunuhan,” tegas Oleh Soleh.
Lebih lanjut, ia mengkritisi mekanisme dalam UU tersebut yang memungkinkan vonis hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan jaksa dan cukup melalui keputusan mayoritas sederhana.
Hal ini dinilai membuka celah besar terhadap penyalahgunaan kekuasaan sekaligus menghilangkan peluang keadilan bagi para tahanan. Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk bersikap tegas.
Oleh Soleh pun mendorong pemerintah agar mengambil langkah diplomatik aktif di tingkat internasional guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut serta memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Palestina. create by Yulianto




