MII – Pekalongan – Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang di back up Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/3/26), tepatnya di sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Rowoputih, Desa Pagumenganmas. Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Benar, kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karangdadap. Pelaku berinisial ADH alias Komar (21) warga Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni, ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/26).
Ipda Warsito menjelaskan, pagi itu, Agung selaku pemilik kendaraan Yamaha RX King dengan Nopol : A-2108-VJX keluar dari rumah dan sudah mendapati kendaraannya hilang, yang mana sebelumnya terparkir di depan rumah.
Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan. Selanjutnya, korban mengecek rekaman CCTV rumah dan mendapati dalam rekaman tersebut ada seorang yang telah membawa sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor dari rumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25 juta. Peristiwa ini pun segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang di back up Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas pada Selasa, 31 Maret 2026 di Jakarta. Pelaku sudah mengakui, bahwa dia telah melakukan pencurian sebuah kendaraan Yamaha RX King di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasubsi Penmas mengatakan, bahwa pelaku ADH alias Komar berstatus DPO pada perkara pencurian di wilayah Kedungwuni tahun 2024. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 477 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. create by Dony Badak




