MII – Surabaya – Tuntutan tiga tahun penjara yang diberikan oleh jaksa Deddy Arisandi kepada Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur mendapat sorotan tajam dari pihak keluarga, Rabu, 30 September 2026. J (37) selaku ayah korban merasa kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa, mengingat seluruh perbuatan pelaku yang dilakukan kepada buah hatinya selama berbulan-bulan.

Kekecewaan tersebut membuatnya mendatangi Rumah Aspirasi Cak Ji untuk mengutarakan curahan hati atas ketidakadilan yang diterima anaknya. J mengungkapkan kekecewaannya atas proses persidangan yang dinilai tidak transparan dan terkesan janggal sejak awal. Ia mengaku dilarang masuk ke ruang sidang dengan alasan sidang digelar tertutup, padahal ia merupakan ayah kandung korban.

“Dari sidang pemanggilan saksi, saya tidak boleh masuk, hanya saksi, istri, dan anak saya yang boleh masuk. Bahkan pengacara saya juga tidak boleh masuk, sedangkan kuasa hukum tersangka diperbolehkan. Dari situ saya sudah curiga,” ujar J. Tak hanya pembatasan akses masuk, J juga menyoroti jalannya sidang agenda tuntutan yang dinilai terburu-buru. Dalam persidangan tersebut, pembacaan tuntutan jaksa dan pledoi dilakukan secara bersamaan tanpa jeda. “Terus yang pemanggilan kedua, agenda tuntutan, nah dibacakan, itu sekalian disiapkan pledoinya juga, harusnya kan sidang tuntutan, habis sidang tuntutan satu minggu, dua minggu selanjutnya pembacaan pledoi, pembacaan pledoi,” pungkasnya.

Ia makin terpukul saat mengetahui JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Padahal menurut ketentuan pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun. “Kalau menurut undang-undang yang dibacakan sama jaksanya itu 9 tahun tapi ini cuma dituntut 3 tahun,” ungkapnya.

Atas ketidakadilan yang dialaminya, J menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding jika vonis hakim nantinya mengabulkan tuntutan yang terlalu ringan tersebut dan mengirimkan surat pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI hingga ke Presiden. “Jalan satu-satunya kita bersurat ke Komisi III DPR RI, bahkan ke Pak Presiden pun akan kita surati untuk meminta keadilan,” tutup J. create by Abdul Ghofar