MII – Jakarta – Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik ( sosial media ) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) . Senin (6/10/25).

Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). create by Yulianto