MII – Depok –  Daycare atau tempat penitipan anak (TPA) mulai menjadi momok bagi orang tua, secara khusus pekerja perempuan di kota besar seperti Jakarta. Para orang tua pekerja makin waswas, ketika lini masa banyak berita tentang kasus kekerasan terhadap anak di Daycare.  

Di satu sisi, keberadaan daycare membantu meringankan beban perempuan, terutama ibu yang bekerja agar tetap dapat berkarir dan menjaga keluarga. Di sisi lain, tak ada jaminan keamanan dan keselamatan anak yang dititipkan  di daycare.  

Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja perempuan di Indonesia relatif tinggi. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2021 menunjukan, jumlah pekerja perempuan mencapai 36,20 persen dari total seluruh pekerja di Indonesia dan angkanya cenderung naik setiap tahunnya.

MUTAKHIR, kasus penganiayaan yang dialami bayi sembilan bulan berinisial AMW dan balita dua tahun berinisial MK di Wansen School Indonesia, Depok, Jawa Barat menjadi sorotan publik. Kedua anak itu dianiaya oleh Meita Irianty, ketua Yayasan daycare tersebut. Aksi keji Meita itu terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial. Dalam kasus ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan Polres Metro Depok.  

Kasus ini satu dari sekian banyak kekerasan terhadap anak di berbagai daycare. Ini menunjukkan kegagalan pemerintah mengawasi kualitas pemenuhan hak anak atas pengasuhan di Daycare. Fenomena gunung es, kekerasan terhadap anak di tempat penitipan yang memilukan karena minimnya pengawasan itu marak terjadi tapi belum jadi perhatian serius pemerintah.

Kegagalan pemerintah dalam mengawasi kualitas pemenuhan hak anak atas pengasuhan setidaknya tercermin dari jumlah daycare tak berizin atau ilegal di Kota Depok. Menurut data Perkumpulan Pemilik dan Pengelola Daycare Indonesia (P3DI) Kota Depok, daycare tak berizin di wilayahnya terdapat 98 unit. Salah satunya ialah daycare Wensen School Indonesia milik Mieta Iriyanti alias Tata Iriyanti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak asuhnya, AMW dan MK. 

Miris, fakta terkait keberadaan 98 daycare ilegal ini baru diketahui Dinas Pendidikan Kota Depok setelah kasus penganiayaan di Wensen School Indonesia santer di media. 

Wensen School Indonesia yang terletak di Jalan Putri Tunggal Nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok tersebut secara administratif sebenarnya hanya mengantongi izin operasional sebagai kelompok bermain atau KB Nomor: 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024. Sedangkan aktivitas daycare yang luput dari pengawasan Dinas Pendidikan Kota Depok itu beroperasi secara ilegal hingga  menelan korban.

Padahal kelengkapan administrasi kelembagaan sebuah daycare menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpengaruh terhadap jaminan kualitas pelayanan. Di samping aspek lainnya, yakni kualitas sumber daya manusia (SDM) dan program pelayanannya. 

Pada 2019, KPAI pernah melakukan riset terkait Pengawasan Kualitas Pemenuhan Anak pada TPA dan Taman Anak Sejahtera (TAS). Survei dilakukan terhadap 75 TPA dan TAS yang tersebar di 20 kabupaten/kota di sembilan provinsi meliputi Aceh, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan Yogyakarta.

Hasil survei tersebut menemukan 44 persen daycare tidak memiliki izin. Sementara 30,7 persen lainnya hanya mengantongi izin operasional, 12 persen hanya memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen hanya sekadar berbadan hukum.

KPAI dalam survei itu turut menemukan 66,7 persen pegawai pelayanan pada daycare tidak bersertifikat. Bahkan beberapa daycare ditemukan memperkerjakan tenaga pengasuh yang masih berstatus anak.

Psikolog anak Novita Tandry mengatakan banyak orang tua yang sebenarnya terpaksa mengalihkan pengasuhan anaknya ke daycare. Sebab mereka –ibu dan ayah– harus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. 

Menurut data KPAI 2015, 75 persen keluarga Indonesia tercatat mengalihkan pengasuhan anak kepada orang lain, baik temporer atau permanen.

Novita menyebut sebagian besar dari mereka juga terpaksa mengalihkan pengasuhan anaknya karena tidak memiliki support system alias pasangan perantau yang jauh dari keluarga inti. Sehingga daycare menjadi pilihan dengan harapan anaknya bisa mendapatkan pelayanan pengasuhan yang baik.

Tapi ironisnya di tengah tingginya kebutuhan para orang tua, justru pihak tak bertanggung jawab seperti Tata Iriyanti memanfaatkan daycare sebagai lahan bisnis semata. Mendirikan daycare ilegal dan tak berstandarisasi yang tujuannya demi memperoleh keuntungan besar. 

“Ini dijadikan sebagai bisnis untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” kata Novita kepada wartawan.create by syaifudin