MII – Bandung – Sejumlah Pewarta dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial menyoroti tidak dipasangnya papan informasi proyek pada kegiatan renovasi di salah satu kantor Bank Plat Merah di Kota Bandung. Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Rabu,15 April 2026.


Dalam keterangannya, salah satu perwakilan Pewarta menyampaikan bahwa sebelum melakukan publikasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan langkah konfirmasi dan klarifikasi di lapangan. Namun, saat melakukan pengecekan, tidak ditemukan papan informasi terkait kegiatan yang sedang berlangsung.
“Kami sudah melakukan pemantauan langsung. Tidak ada papan informasi kegiatan dan Tampak pekerja yang tidak menggunakan APD. Padahal masyarakat berhak mengetahui kegiatan apa yang sedang dilaksanakan, apalagi jika berkaitan dengan penggunaan Anggaran,” ujarnya.


Ia menegaskan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, tidak adanya papan informasi proyek. Kedua, dugaan pengabaian terhadap keterbukaan informasi publik. Ketiga, hak masyarakat untuk mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi tersebut.


Pihak manajemen kantor BTN setempat yang dikonfirmasi ( Bapak Hendro ) menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan renovasi internal dan tidak berdampak ke luar bangunan. Selain itu, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak kontraktor.

“Karena hanya renovasi di dalam, tidak keluar, jadi tidak dipasang plang. Kegiatan juga dikerjakan oleh pihak ketiga,” jelas salah satu perwakilan manajemen. Namun demikian, Pewarta menilai alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajibanb pemasangan papan informasi. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada pada pihak pemilik atau pengelola kegiatan, bukan kontraktor.

“Kontraktor hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Tetapi yang bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi adalah Pihak Instansi, dalam hal ini BTN,” tegasnya.


Awak media juga perihal papan informasi tersebut wajib dipasang mengacu pada regulasi seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan presiden yang mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran, termasuk yang bersumber dari publik, untukh diumumkan secara terbuka melalui papan informasi proyek.


Menanggapi hal tersebut, pihak BTN menyatakan akan melakukan koordinasi internal dan dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti masukan yang disampaikan.


“Kami akan koordinasikan dengan tim dan pihak yang mengurus perizinan. Ke depan akan kami upayakan agar informasi bisa lebih terbuka dan masyarakat mengetahui kegiatan yang berlangsung,” ungkapnya.
Awak media berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi ke depan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijalankan, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.


“Kami tidak mencari kesalahan, tapi ingin memastikan aturan dijalankan. Ini bagian dari fungsi kontrol sosial agar semua pihak tidak keliru dalam menjalankan kewajibannya,” pungkasnya craete by Dayan Sihombing