MII – Jakarta – Sidang pembelaan ( pledoi ) dalam perkara dugaan penipuan transaksi tanah senilai Rp 800 juta dengan Nomor 119/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung singkat, Selasa (14/4/26).

Sidang yang menghadirkan Terdakwa I M. DG Lewa dan Terdakwa II Rosdiana tersebut hanya berjalan sekitar 15 menit. Dalam persidangan itu, hanya Rosdiana yang didampingi kuasa hukum, sementara M. DG Lewa hadir tanpa penasihat hukum.

Meski berlangsung singkat, sejumlah catatan dari jalannya persidangan justru memunculkan sorotan baru, terutama terkait kesesuaian keterangan para terdakwa dengan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).

Sejumlah warga yan sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, menilai terdapat perbedaan keterangan antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertuang dalam BAP di Polres Metro Jakarta Utara.

“Saya lihat keterangan di sidang tadi berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan saat pemeriksaan di kepolisian. Ada yang tidak sinkron,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Hal senada juga disampaikan warga lainnya.

“Penjelasan terdakwa terkesan berbelit – belit dan tidak menjawab secara tegas alur uang yang dipermasalahkan,” katanya.

Aliran Dana dan Nama Suardi Kembali Menguat
Sorotan lain muncul dari keterangan terkait aliran dana dalam perkara ini. Dalam beberapa fakta persidangan, disebut adanya aliran dana dari Terdakwa I kepada pihak lain.

Korban, Bigman Simamora, mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada seseorang bernama Suardi. “Dalam pembuktian persidangan disebutkan bahwa sebagian dana dialirkan. Bahkan dalam beberapa sidang, nama Suardi disebut menerima aliran dana sekitar Rp200 juta,” ujar Bigman.

Ia juga menyebut, Suardi sebelumnya pernah dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara ini. Namun demikian, menurutnya, rangkaian keterangan tersebut belum sepenuhnya menjadi perhatian utama dalam pembuktian perkara. Salah satu terdakwa dalam kasus penipuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (14/4/26)

Dokumen Tak Dibacakan di Persidangan
Bigman juga menyoroti adanya dokumen yang diserahkan oleh terdakwa kepada majelis hakim, namun tidak dibacakan secara terbuka dalam persidangan.

“Ketika terdakwa memberikan dokumen berwarna kuning kepada majelis hakim, tidak dibacakan di muka sidang. Ternyata itu adalah surat permohonan dari Terdakwa II agar mempertimbangkan kondisi pribadinya,” jelasnya.

Menurutnya, dalam dokumen tersebut, Rosdiana memohon pertimbangan dengan alasan usia serta tanggungan keluarga. Lebih lanjut, Bigman mengungkapkan bahwa dalam persidangan, Rosdiana juga sempat menyebut nama suaminya sebagai pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. “Dari pernyataan itu, muncul dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini,” ujarnya.

Interaksi Usai Sidang Jadi Sorotan
Usai persidangan, Bigman mengaku sempat dihampiri oleh Rosdiana yang menyampaikan ucapan terima kasih. Namun, hal tersebut justru ditafsirkan berbeda oleh pihak lain yang melihat langsung kejadian tersebut. “Saya melihat dari bahasa tubuh dan intonasinya, itu seperti mengandung tekanan,” ujar salah satu warga yang hadir dalam persidangan.

Fakta Tambahan di Persidangan
Dalam sidang tersebut, diketahui kuasa hukum yang mendampingi Rosdiana juga tengah menangani perkara gugatan perceraian antara Rosdiana dengan suaminya, yang namanya turut disebut dalam persidangan.

Sementara itu, dari rangkaian persidangan sebelumnya, juga terungkap adanya perbedaan keterangan terkait aliran dana, termasuk hasil pemeriksaan rekening yang dinilai belum sepenuhnya selaras antara penyidikan dan fakta persidangan. Perkara ini kini memasuki tahap akhir dan akan berlanjut pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Create by Andre Ricarhd .P.