MII – Surabaya – Pengurusan uji KIR kendaraan angkutan barang di Uji KIR Tandes di Jalan Margomulyo Surabaya masih menghadirkan dua pilihan bagi masyarakat, yakni mengurus sendiri atau melalui biro jasa. Sejumlah sopir memilih jalur praktis tersebut meski harus mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah.

Sahri, seorang sopir truk, mengaku mempercayakan pengurusan uji KIR kendaraannya kepada biro jasa dengan biaya sekitar Rp 500 ribu. Ia hanya menunggu hasil tanpa terlibat langsung dalam prosesnya. “Saya sopir truk dan diuruskan ke biro jasa sebesar Rp 500 ribu, tinggal ambil ke orangnya,” ujar Sahri saat ditemui di depan Kantor Uji KIR Tandes di Jalan Margomulyo.

Tak lama berselang, seseorang yang diduga dari biro jasa datang menemuinya di area parkir sepeda motor. Sahri pun mengaku tidak mengetahui secara detail proses yang dilakukan. Semisal uang itu untuk siapa dan orang biro jasa besarnya berapa. “Saya hanya tahu sudah jadi,” ungkapnya.

Berbeda dengan Sahri, Imam, karyawan perusahaan ekspedisi asal Benowo, memilih mengurus uji KIR secara mandiri. Ia menegaskan bahwa pengurusan langsung tidak dipungut biaya. Dia memilih mengurus sendiri uji KIR truk milik perusahaannya. Ia mengaku prosesnya cukup jelas selama mengikuti alur yang telah ditetapkan petugas. “Saya mengurus sendiri. Tinggal minta formulir ke petugas, nanti diarahkan harus ke mana saja,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa pengurusan secara mandiri tidak dipungut biaya. Namun, pemohon harus memastikan seluruh berkas telah lengkap dengan menanyakan terlebih dahulu kepada petugas. “Biayanya gratis. Yang penting tanya dulu berkas apa saja yang diperlukan,” tambahnya.

Imam datang ke lokasi sekitar pukul 09.00, dan saat ditemui masih menunggu hasil uji KIR kendaraannya sekitar pukul 14.00. Menurutnya, waktu tunggu menjadi hal yang wajar dalam proses tersebut. Jika semua persyaratan lengkap dan kendaraan dalam kondisi baik, proses uji bisa dilakukan dalam satu hari. Namun, tetap ada waktu tunggu, terutama untuk penerbitan buku uji setelah kendaraan dinyatakan lulus. Ia juga berbagi pengalaman saat kendaraannya pernah tidak lulus uji. “Pernah tidak lulus karena rem. Akhirnya diperbaiki dulu, lalu diuji lagi dan lulus,” jelasnya.

Dalam proses uji KIR, pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis seperti sistem pengereman, lampu, hingga dimensi kendaraan. Jika ada yang tidak sesuai, kendaraan wajib diperbaiki sebelum dinyatakan laik jalan. Imam mengungkapkan, saat ini sistem pengurusan sudah memadukan metode digital dan manual. Meski demikian, seluruh kendaraan tetap harus menjalani uji fisik di lokasi.

Di sisi lain, keberadaan biro jasa tetap diminati sebagian pemilik kendaraan. Imam menyebut tarifnya bisa mencapai Rp 500 ribu, tergantung tingkat kesulitan. “Orang pakai biro jasa biasanya karena faktor waktu. Mereka ingin cepat,” katanya.

Menurutnya, biro jasa umumnya memiliki jaringan atau relasi tertentu sehingga proses pengurusan bisa lebih cepat, bahkan disebut memiliki “jalur VIP”. Meski begitu, praktik mereka cenderung tertutup dan tidak secara terang-terangan menawarkan jasa seperti yang kerap ditemui di layanan lain.

“Kalau biro jasa jelas bayar sebagai ongkosnya. Tapi kalau mengurus sendiri lebih enak, langsung tahu prosesnya dan tahu kekurangannya apa,” jelas Imam. Ia pun mendorong masyarakat untuk mencoba mengurus sendiri uji KIR agar lebih memahami prosedur sekaligus memastikan transparansi dalam proses pelayanan. “Mengurus sendiri saja daripada ke biro jasa,” pungkas Imam. create by Basuki Rahmad