MII – Klaten – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi LPG bersubsidi, Sabtu (2/5/26).
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini. Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa kompromi. Posisi kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang mengarah pada sebuah gudang di wilayah Klaten yang digunakan untuk praktik ilegal.
Bahwa penyelidik menemukan adanya dugaan gudang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kemudian penyelidik melakukan pemantauan terhadap gudang tersebut ketika dipastikan sedang melakukan kegiatan pemindahan dari LPG subsidi 3 kg ke tabung 5 ataupun 12. Brigjen Pol Muhammad Irhamni.
Ia juga mengungkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan selisih harga untuk keuntungan pribadi. Pelaku membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi. Kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kemudian setelah dipindahkan dijual dengan harga non-subsidi. Brigjen Pol Muhammad Irhamni.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, serta sejumlah alat dan kendaraan operasional. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemodal masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi, termasuk jika melibatkan oknum aparat. Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah sekarang segera dihentikan saja. Kami berkomitmen membantu untuk menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Di sisi lain, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto menyatakan dukungan terhadap langkah aparat sekaligus mengimbau masyarakat agar membeli LPG melalui jalur resmi.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber dari hal-hal yang ilegal. Fanda Chrismianto.
Polri memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal Undang – undang Migas serta Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa guna memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut. create by Dony Badak




