MII – Bogor – Pemkot Bogor menandatangani pelepasan hak aset daerah dan pemberian ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road atau Tol BORR Seksi III B.

Penandatanganan pelepasan aset untuk proyek Tol BORR Seksi III B itu dilakukan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Bogor, Denny Mulyadi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi di Aula Reforma Agraria, Kantor BPN Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Rabu 20 Mei 2026. Denny Mulyadi mengungkapkan apresiasi dan rasa syukur, karena seluruh tahapan pelepasan aset daerah untuk Tol BORR Seksi III B yang telah berjalan selama tiga tahun akhirnya dapat diselesaikan.

Selain itu, terdapat tiga bidang tanah dengan total luas 11.830 meter persegi dan nilai ganti kerugian lebih dari Rp20 miliar. “Total keseluruhan luas lahan kurang lebih mencapai 27 ribu meter persegi dengan nominal penggantian sekitar Rp 50 miliar,” jelasnya.

Ia juga meminta perangkat daerah terkait dan aparatur wilayah untuk segera mengusulkan tanah pengganti yang telah terverifikasi agar proses tidak berulang akibat pembaruan data.

“Saya harapkan sisa tiga bidang bisa langsung ditindaklanjuti dengan tanah pengganti. Harapan saya semoga selesai tepat pada perayaan Hari Jadi Bogor. Aparatur wilayah harus benar-benar mengajukan lahan yang terverifikasi dan tidak bermasalah,” tegasnya.

Denny Mulyadi menambahkan, Pemkot Bogor berharap seluruh proses berjalan lancar, tertib administrasi, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi mendukung pembangunan Kota Bogor dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah penandatanganan Surat Pelepasan Hak ( SPH ), Lembaga Manajemen Aset Negara ( LMAN ) akan kembali menyalurkan dana penggantian ke rekening penampungan PPK JT1-14 untuk diproses dalam pembelian lahan pengganti sesuai usulan Pemkot Bogor.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengatakan penandatanganan tersebut menjadi momentum kelanjutan proses pengadaan tanah atau ganti rugi pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B dengan subjek pengadaan tanah berupa aset pemerintah daerah.

Ia menyampaikan, pemberian ganti kerugian dilakukan terhadap tiga bidang tanah dengan total luas 11.830 meter persegi dan nilai ganti rugi lebih dari Rp 20 miliar. “Dana tersebut nantinya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dalam bentuk bidang tanah pengganti yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan oleh Pemkot Bogor,” ujar Akhyar Tarfi. create by Gunawan Suhendar