MII – Surabaya – Polisi menangkap YS (48), driver ojek online asal Kecamatan Genteng, Surabaya, setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial SDP (17) sejak tahun 2023 hingga 2026. Kasus tersebut sebelumnya sempat menghebohkan warga Surabaya. Korban diketahui merupakan anak kandung tersangka sendiri. Pengakuan YS kepada polisi, aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP saat berusia 13 tahun. Tersangka mengaku melakukan pencabulan ketika kondisi rumah sedang sepi dan istrinya tidak berada di rumah.

“Waktu SMP, umur 13 tahun. Waktu istri gak ada di rumah,” aku YS seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @luthfie.daily, Jumat 29 Mei 2026. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu. “Habis itu saya kasih uang Rp 20 ribu,” lanjutnya.

Lambat laun, tersangka semakin nekat dan perbuatan tersebut terus dilakukan hingga korban berusia 17 tahun. Korban juga disebut kerap mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Kasatres PPA – PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sedikitnya satu kali dalam seminggu.

“Seminggu sekali. Terakhir – terakhir itu lebih sering ngancam agar korban tak bilang kepada ibunya. Korban awalnya di shelter, begitu bapaknya ditahan baru mau pulang,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, YS ditetapkan sebagai tersangka setelah korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada akhir April 2026.

Korban kemudian didampingi ibunya untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan. Kasatres PPA – PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, tersangka pertama kali melakukan pencabulan pada tahun 2023.

“Tahun 2023 tersangka pertama kali melakukan pencabulan. Awalnya meraba-raba paha, payudara, alat kelamin,” katanya, Jumat 8 Mei 2026. Selain melakukan pencabulan, tersangka juga disebut beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban. “Awal tahun 2025 tersangka pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban,” lanjutnya. create by Abdul Ghofar