MII – Aceh – PT Bank Syariah Indonesia ( Persero ) Tbk atau BSI memastikan akan menindaklanjuti seluruh tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait layanan penggantian kartu ATM di BSI KCP Universitas Syiah Kuala. Komitmen tersebut disampaikan jajaran manajemen BSI Aceh saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Kantor Ombudsman Aceh, Kamis (4/6/26).
Regional Chief Executive Officer ( RCEO ) BSI Region Aceh, Imsak Ramadhan, mengatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada nasabah.
Menurutnya, kehadiran jajaran BSI mulai tingkat wilayah hingga kantor pusat dalam penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Imsak menjelaskan bahwa BSI telah mengikuti seluruh pemaparan Ombudsman terkait penyempurnaan standar prosedur layanan, pengaturan mekanisme pelayanan, hingga pemenuhan hak nasabah atas produk yang diajukan.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran BSI telah melakukan langkah – langkah tindak lanjut sejak laporan disampaikan oleh nasabah. “Insyaallah kami memiliki komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan Ombudsman,” ujar Imsak.
Ia turut mengapresiasi masukan yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan BSI di Aceh.
Senada dengan itu, Senior Vice President/Group Head Customer Care Group BSI, Nurdiana Habibie, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi dan masukan yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan bentuk kesengajaan untuk tidak memberikan pelayanan kepada nasabah, melainkan terjadi dalam upaya BSI untuk tetap memberikan layanan sesuai harapan nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi rekomendasi dan masukan yang telah diberikan Ombudsman dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” kata Nurdiana. BSI berkomitmen terus melakukan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan, dan memberikan kepastian sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan penggantian kartu ATM oleh PT Bank Syariah Indonesia ( Persero ) Tbk.
Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Terlapor, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Universitas Syiah Kuala, serta Atasan Terlapor, yaitu Direksi BSI dan Regional CEO BSI Aceh, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Kamis (04/06/2026). create by Ahmad Fauzan




