MII – Kuningan Jawa Barat – Sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima, Polres Kuningan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang cepat serta mudah diakses kapan saja. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Call Center 110 hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian darurat lainnya yang membutuhkan penanganan kepolisian secara cepat. Setiap laporan yang diterima akan segera diteruskan kepada personel terdekat guna memastikan respons yang cepat dan tepat.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan suatu kejadian. Cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler atau telepon rumah, petugas akan siap memberikan pelayanan dan bantuan sesuai kebutuhan.

Polres Kuningan berharap kehadiran layanan 110 dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan. create by Rusdi