MII – Gresik – Oknum pegawai ASN di lingkungan Dinas PUTR GRESIK, Samsul Bakri (47), diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) GRESIK. Ia didakwa atas penganiaya terhadap rekan kerjanya, Dwi Rukmana Anggraeni (32), yang membuat hidung korban cedera permanen.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 8 Juni 2026, korban membeberkan bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara dirinya dengan terdakwa. Berkaitan dengan tugas pelaporan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan. Saat itu, terdakwa Syamsul Bakri menagih berkas laporan tersebut terhadap korban. Namun, berujung cekcok mulut yang memicu pelemparan botol air mineral terhadap korban. Akibatnya, DRA mengalami cedera permanen di area tulang hidung.

Ketika cekcok terjadi, korban mengaku berada di kursi kerja dan tiba-tiba terkena botol mineral yang dilempar tepat ke arah wajahnya. “Saya lihat ternyata botol mineral yang masih ada airnya setengah lebih. Setelah itu, saya merasakan cairan di hidung. Saya kira air dari botol, ternyata darah saya,” katanya di hadapan Majelis Hakim, Senin 8 Juni 2026.

Ia menyampaikan, bahwa peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024. Dugaan perkara penganiayaan itu baru dilaporkan korban ke Polres Gresik pada Juli 2025. Langkah hukum itu ia lakukan lantaran tidak ada sanksi yang diberikan dinas terhadap terdakwa.

“Padahal saat itu terdakwa masih berstatus tenaga harian lepas ( THL), seharusnya kalau membuat onar sedikit saja sudah terkena sanksi. Sementara hidung saya terluka sampai harus operasi,” tutur korban. “Terdakwa sempat meminta maaf namun terkesan formalitas. Saya juga menyayangkan tidak ada sanksi tegas kepada terdakwa,” imbuhnya. Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Imamal Muttaqin mendakwa Samsul Bakri dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. “Kami mendakwa tersangka dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Samsul Bakri telah mengakui perbuatannya. Dirinya pun mengaku tidak memiliki niatan untuk melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa. “Korban memaki hingga membuat saya emosi. Saya melemparkan botol karena refleks, Yang Mulia,” sebutnya.

Terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf terhadap korban. Ia mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab. Pernyataannya itu pun disinggung oleh Majelis Hakim kepada korban. “Korban masih tetap pada pendiriannya, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan ahli,” tuntas Hakim Ketua Donald Everly Malubaya. create by Abdul Ghofar