MII – Surabaya – Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 737+200/B ruas Tol Surabaya – Mojokerto pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan truk pengangkut gas alam CNG dengan nomor polisi M 8604 UV yang disopiri Ahis Amirul Ula (23) warga Simo Tambaan Sekolah, Sukomanunggal, Surabaya dan Novan Agus Setiawan (27) asal Kalimas Baru 2, Pabean Cantikan, Surabaya.
Sedangkan mobil Honda Brio nopol L 1087 RT itu disopiri oleh Hafidz (31) warga Kota Baru Driyorejo. Dalam kendaraan tersebut terdapat tiga penumpang, yakni Diandra Riski Sagita (30), Kelvin Saraqil Azhar (4) serta Gibran (5). Kanit PJR Jatim III, AKP Sudirman mengatakan, semula truk yang mengangkut gas itu melaju dari arah Dupak menuju Driyorejo melalui lajur lambat.
Setibanya di KM 737+200/B, dari arah belakang melaju mobil Brio yang dikemudikan Hafidz dengan tujuan Trawas menuju Driyorejo. “Diduga pengemudi Brio mengantuk sehingga kendaraan menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya,” katanya, Senin, 17 Agustus 2026.
Benturan tersebut menimbulkan percikan api yang kemudian menyebabkan Honda Brio terbakar. Setelah kejadian, kedua kendaraan berhenti di bahu jalan dengan posisi menghadap ke arah barat. “Akibat kecelakaan tersebut, satu orang mengalami luka berat, dua orang luka ringan, dan satu orang meninggal dunia,” tambahnya.
Korban meninggal dunia merupakan Gibran, sedangkan Hafidz mengalami luka berat. Diandra dan Kelvin mengalami luka ringan. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Sementara kerugian sarana tol dilaporkan nihil. “Hasil analisis sementara, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi mobil Brio mengantuk sehingga tidak dapat mengantisipasi kendaraan truk yang melaju di depannya,” pungkasnya. create by Basuki Rahmad




