MMI –Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan kebijakan terbaru terkait pengembalian dana atau refund pembatalan tiket kereta api.
Mulai 1 Juni 2024, refund pembatalan tiket kereta api antar kota dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Dalam kebijakan lama, batas waktu pengembalian bea tiket yang batal atas permintaan penumpang adalah 30 sampai 45 hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pelanggan.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi KAI, Senin (3/6/2024).
Adapun KAI juga menyediakan beberapa metode untuk memudahkan proses pengembalian dana.
Pengembalian dana tiket yang batal, salah satunya bisa melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Sementara bagi penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI menyediakan opsi pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Kemudian KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).
Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan penumpang, baik KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Sebagai informasi, penumpang KAI bisa melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket. Pembatalan tiket melalui Access by KAI selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pembatalan di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat.
Nantinya penumpang akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
KAI berharap kebijakan baru ini bisa menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.
Kini penumpang yang membatalkan perjalanan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka.
Dengan kebijakan baru ini, proses pembatalan juga menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Joni berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI.
Selain itu juga menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama.create by (Media Informasi Indonesia)




