MII – Gresik – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang di laporkan di Kepolisian Polres Gresik jalan di tempat
Padahal kasus ini sudah di laporkan oleh salah satu tokoh masyarakat berinisial R sejak beberapa tahun silam lambatnya proses hukum kasus pungli sertifikat melalui program pemerintah PTSL sangat di keluhkan warga tiga dusun desa Punduttrate
Dari keterangan warga berinisial R pada hari jum at 14/6/2024 saat di temui awak media online JHI justru mempertanyakan kinerja APH Kepolisian Gresik.
Sangat jelas bahwasannya Pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan sudah di mintai keterangan di hadapan penyidik.
“Namun sampai hari ini, mas. Belum ada Tindakan berarti terhadap Kades Punduttrate,”terang R.
“Justru kasus ini malah di limpahkan ke Inspektorat seakan kasus dugaan pungli ini di putar putar dan tidak ada penanganan,”imbuhnya.
Tokoh masyarakat R pernah mendatangi serta melaporkan pihak Aparat Penegak hukum Polres Gresik ke Bidpropam Polda Jatim karena lambannya penanganan kasus dugaan PTSL. Ada dugaan dari masyarakat pihak Kepolisian Gresik sudah masuk Angin.
Masyarakat meminta melalui Pengacaranya Untung Heru Setiawan, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Tertindas (LBH LANDAS) agar mempertanyakan ke pihak Tipikor Kepolisian Gresik, terkait proses hukum dugaan pungutan liar yang kami laporkan hampir 1.5 tahun kok macet jalan di tempat.
Sementara dari Penasehat Hukum LBH Landas saat di konfirmasi mengatakan “Saya akan berkirim surat ke posko Saber Pungli UPP Provinsi Jawa Timur di Jalan Ngagel Jaya No 47 Surabaya, agar kasus ini segera di tindak lanjuti segera di proses sesuai hukum, Mas,”tegas Untung.create by mohamad zaini




