MII – Sukabumi – Meskipun dampak dari peredaran Obat Golongan G sudah banyak meresahkan masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan masih saja banyak Oknum Penjual Obat Golongan G yang dengan sengaja menjual dan merusak moral generasi bangsa, upaya aparatur Hukum dalam memberantas peredaran obat tersebut seolah tak di gubris sama sekali, jumat(19/07/24).

Salahsatu diantaranya peredaran Obat Golongan G yang berada di wilayah Desa Benda kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dimana meskipun warung tersebut sudah sering Di Datangin kepolisian akan tetapi masih tetap berjualan menggunakan warung Dan tas .Di Edarkan ke Kariyawan Pt Yj yang sanggat Banyak pembeli nya Si Bos Obat Yang Akrab di Panggil Bunda Pengahasilanya yang Besar Dari Warung Dan yang Tas Di Jual ke kariyawan Pt Yj Sanggat besar sekali Hasil Nya Terlihat anak-anak remaja hilir mudik membeli pil haram yang seharusnya tidak bisa bebas diperjualbelikan tersebut.

Saat Awak Media mencoba menggali informasi lebih dalam, salahsatu remaja mengatakan bahwa, “Itu saya beli di sana dekat warung itu, tempat kumpul supir Supir Angkot Bos Obat Dan Anak Buah Nyah Yang Di panggil Acang Menantang Berita Seolah Olah Dua Orang Itu Uadah Kebal Hukum Sayah Dari Lsm peduli Lingkungan Mohon Pihak Kepolisian Segera Di Proses secara Aturan Hukum yang Berlaku Turun Ke Lokasi Ungkap ketua Lsm Saya juga Udah Berencana Nemuin Kepala Desa setempat Dan Mui Supaya cepet di tindak oknum penjual Obat G “.

Disini jelas terlihat para penjual tersebut melakukan berbagai cara untuk dapat berjualan, meskipun tanpa warung mereka tetap bisa bebas mengedarkan obat Golongan G tersebut.
Masyarakat berharap kepada Aparatur Penegak Hukum agar lebih intens dalam pengawasan peredaran Obat Golongan G di wilayah Sukabumi.

Padahal sangat jelas, dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.crate by A Hanafi & Marsuf Sakera