MII – Bogor – Sebanyak 43 tersangka kasus Narkotika di Kota Bogor berhasil diamankan Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota  dalam jangka waktu 1,5 bulan terakhir.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, jumlah tersebut terdiri dari 24 orang tersangka kasus narkotika sabu-sabu, 6 orang tersangka kasus ganja, 4 orang kasus tembakau sintetis, dan 9 orang tersangka kasus obat keras.

Para tersangka kasus narkotika itu, diamankan di 6 Kecamatan berbeda, yakni 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Bogor Utara, 6 TKP di Kecamatan Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Kecamatan Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat, serta 3 TKP di Kecamatan Tanah Sareal.

“Dari seluruh kasus tersebut, barang bukti yang berhasil kami sita yakni 1,5 kilogram (Kg) sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3151 butir obat keras,” ungkap Bismo.

Ia mengungkapkan, dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika ini pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka di Kelurahan Bantarjari dengan barang bukti yang terbilang besar yakni 784 gram sabu-sabu.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan para tersangka mengaku pada awalnya mereka sudah mengedarkan 1 Kg sabu-sabu. Dan mereka berniat mengirimkan 1 Kg sabu-sabu lagi namun yang baru sempat diedarkan 200 gram saja sisanya tinggal 784 gram,” ungkap Bismo.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra Mulyana, menyebut kedua tersangka tersebut mendapat barang haram itu dari kiriman teman lamanya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu-sabu itu dibungkus dengan bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Kasus ini diindikasi termasuk dalam jaringan internasional,” terang Eka.Akibat perbuatan haramnya itu para tersangka kasus sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 5-20 tahun penjara.

Untuk tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Kemudian tersangka kasus obat keras dijerat pasal 436 UU 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan hukuman 5 tahun penjara.create by Gugun Suhendar