MII – Bogor – Polres Bogor mengungkap 114 perkara penyalahgunaan narkoba dan minuman keras oplosan, pada medio Agustus hingga Oktober 2025.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dari 114 perkara tersebut, pihaknya menetapkan 115 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu sabu 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, pohon ganja 7 batang, tembakau sintetis 6,6 kilogram, biang sintetis 0,9 kipogram, cairan biang 60 mililiter, ekstasi 57 butir, obat keras 21.512 butir dan miras oplosan 3.257 botol dan 15 jerigen.
“Jika dikonversi, nilai barang bukti yang ada diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar dan dapat menyelelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Wikha, Rabu 29 Oktober 2025.
AKBP Wikha Ardilestanto menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hulim dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
“Dengan masuk ke cita-cita bapak presiden hal ini menegaskan bahwa kasus peredaran gelap narkoba menjadi atensi harus diberantas untuk sampai ke akar-akarnya. Demikian pula penegasan dari bapak Kapolri, bahwa kasus narkoba harus diberantas dari hulu sampai ke hilir,” jelas AKBP Wikha Ardilestanto .create by Gunawan Suhendar




