MII – Gresik – Satreskrim Polres Gresik menyelidiki dugaan praktik ilegal yang dijalankan dalam aplikasi mata elang ( matel ) bernama ‘ GoMatel – Data R4 Telat Bayar ’. Aplikasi itu diduga menjual data debitur kendaraan bermotor. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, layanan digital itu berpusat dan dikendalikan dari Gresik. Setidaknya 4 orang yang bertindak sebagai pengelola aplikasi diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan, penyelidikan aplikasi itu dilakukan pihaknya setelah menerima laporan informasi (LI). Bermula dari unggahan Instagram Kombespol Manang Soebati terkait indikasi praktik jual beli data yang dijalankan.

Usai viral, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si., melalukan penelusuran terkait dugaan tersebut. Ternyata, aplikasi itu dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Pudak. “Jadi aplikasi GoMatel ini bergerak di bidang penyedia data nasabah. Mereka memiliki data debitur yang menunggak dan dapat dibuka secara umum,” kata AKP Arya saat dikonfirmasi, Jumat 19 Desember 2025.

Arya menyebut, 4 orang yang telah diamankan yakni laki – laki berinisial FE selaku komisaris dan DA yang berperan sebagai direktur utama perusahaan. Lalu RZ (51) selaku direktur dan JK (35) sebagai IT aplikasi GoMatel. Mereka merupakan jaringan debt collector ilegal. “Sudah kita amankan 4 orang. Seluruhnya merupakan sosok utama di balik perusahaan aplikasi GoMatel R4. Otak pembuatan aplikasi ini adalah FE dan DA,” ungkapnya.

Saat dicek di Play Store, aplikasi tersebut kini telah hilang dan tak dapat diakses kembali. Arya menjelaskan, polisi kini masih terus melakukan pendalaman terkait cara mereka menjual dan tarif yang dipatok untuk dapat mengakses data-data tersebut. create by Basuki Rahmad