MII – Bogor – Permasalahan angkutan kota atau angkot menjadi salah satu keluhan utama masyarakat Kota Bogor sepanjang tahun 2025. Berbagai aduan muncul terkait perilaku pengemudi, angkot yang semakin membludak, kemacetan parah, hingga kondisi kendaraan yang dinilai tidak lagi layak beroperasi di jalan raya.

Pemerintah Kota Bogor mencatat jumlah pelanggaran angkot mencapai lebih dari 28 ribu kasus. Bentuk pelanggaran tersebut beragam. Mulai dari kebiasaan berhenti sembarangan, kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, hingga pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kota Bogor pada Selasa, 23 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa hasil razia yang dilakukan menunjukkan mayoritas angkot bermasalah secara administrasi maupun teknis.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Dedie mengungkapkan masih banyak pengemudi angkot yang tidak mengantongi surat izin mengemudi ( SIM ). Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Pemerintah Kota Bogor sejatinya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan kota maksimal 20 tahun.

Namun di lapangan, usia rata – rata angkot yang masih beroperasi justru telah melampaui ketentuan tersebut, yakni sekitar 22 tahun. Dedie menegaskan, pada tahun mendatang angkutan kota yang telah melebihi batas usia teknis tidak akan lagi diizinkan beroperasi.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah wajib untuk menegakkan aturan demi keselamatan dan ketertiban transportasi di Kota Bogor, bukan sekadar pilihan kebijakan semata. create by Gunawan Suhendar