MII – Gresik – Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) di Rumah Tahanan Kelas II Gresik menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/12/25).
Dari total penerima remisi, tiga orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 10 orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan. Pemberian remisi ini didasarkan pada hasil evaluasi pembinaan serta pemenuhan syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memberikan apresiasi berupa Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada narapidana yang dinilai berprestasi dan disiplin selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (26/12/25).
Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif. “Mereka yang aktif mengikuti program pembinaan serta dinilai memiliki tingkat risiko yang semakin menurun berhak mendapatkan apresiasi ini,” tambahnya.
Ia berharap, momentum Natal 2025 dapat menjadi awal baru bagi warga binaan untuk menapaki kehidupan yang lebih baik, damai, dan bermakna setelah kembali ke masyarakat. create by Basuki Rahmad




