Jakarta — Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, mengimbau seluruh pihak agar bersikap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul Mens Rea yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono. Ia menilai perdebatan publik seharusnya tidak berujung pada penghakiman terhadap karya maupun individu.
Menurut Firman, masyarakat perlu memahami secara jernih batas antara kritik konstruktif dalam sistem demokrasi dan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Kita tidak sedang mengadili sebuah karya, apalagi memvonis seseorang. Fokus utama yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga negara menyikapinya secara demokratis,” ujar Firman dalam keterangan tertulis yang dikutip Putraindonews, Kamis (15/1).
Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Martabat Dijamin Konstitusi
Dalam pandangannya, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) tersebut menekankan bahwa negara hukum menjamin dua kepentingan fundamental yang sama pentingnya, yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat seseorang.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 secara tegas membuka ruang pembatasan hak asasi manusia melalui undang-undang, semata-mata untuk menghormati hak orang lain, menjaga moralitas, keamanan, dan ketertiban umum.
“Kebebasan berekspresi bukanlah hak yang absolut, namun juga tidak boleh dikebiri secara sewenang-wenang,” tegas Firman.
Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional Berbeda dari Aturan Lama
Firman juga menyoroti fakta bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, negara kembali mengatur soal penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden/Wapres dengan pendekatan hukum yang berbeda.
Menurutnya, desain baru tersebut harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapannya di ruang publik.
Bedakan Opini dan Tuduhan Faktual
Menanggapi polemik yang berkembang, Firman menegaskan pentingnya membedakan opini subjektif dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi, seperti menuduhkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tertentu.
Ia menekankan bahwa penggunaan frasa seperti “menurut keyakinan saya” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum apabila pernyataan tersebut berisi tuduhan faktual tanpa dasar yang kuat.
“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, melainkan substansi pernyataannya. Jika itu merupakan tuduhan perbuatan, maka yang menjadi pertanyaan utama adalah dasar faktanya,” jelasnya.
Hukum Pidana Harus Jadi Upaya Terakhir
Lebih lanjut, Firman mendorong agar setiap dugaan pelanggaran di ruang publik disikapi dengan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, sementara mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik seharusnya dikedepankan.
“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak akan sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” pungkasnya.




