MII – Bogor – Jagat TikTok ramai dengan sejumlah video mengklaim adanya pemutihan pajak kendaraan 2026 yang disebut-sebut serba gratis. Mulai dari pajak kendaraan nol rupiah, bebas balik nama, hingga ganti pelat nomor tanpa biaya. Jumat (16/1/26)
Klaim itu bahkan menyertakan periode waktu berbeda-beda, dari Januari hingga April 2026, lengkap dengan ajakan mendaftar lewat tautan tertentu. Kedengarannya menggiurkan. Masalahnya, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Pemutihan pajak kendaraan memang bukan hal baru, tetapi tidak pernah berarti semua urusan digratiskan. Faktanya, pengurusan kendaraan bermotor tetap dikenakan sejumlah biaya resmi.
Di dalamnya ada Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ), Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ ).
Besaran PKB sendiri bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), jenis kendaraan, serta urutan kepemilikan. Sementara itu, biaya penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga tetap berlaku.
Untuk mobil, penerbitan STNK dikenakan tarif Rp 200.000 dan motor Rp 100.000. Biaya pelat nomor sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.
SWDKLLJ pun tidak gratis. Tarifnya bervariasi sesuai golongan kendaraan, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 163.000. Untuk sepeda motor umumnya Rp 35.000, sedangkan mobil sekitar Rp 143.000.
Lalu bagaimana dengan balik nama? Yang dihapuskan hanyalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) untuk kendaraan bekas. Ketentuan ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Artinya, kendaraan bekas memang tidak lagi dikenai BBNKB, tetapi pemilik tetap wajib membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Kesimpulannya, klaim pemutihan pajak kendaraan online yang serba gratis di TikTok adalah menyesatkan.
Kalaupun ada program pemutihan resmi dari pemerintah daerah, umumnya hanya menghapus denda atau tunggakan tertentu, bukan seluruh biaya. Jadi, sebelum tergoda klik tautan, sebaiknya cek dulu sumber resminya. create by Gunawan Suhendar




