MII – Jakarta – Komisi I DPR RI menekankan pentingnya penanganan kasus warga negara Indonesia ( WNI ) yang terlibat praktik penipuan daring ( scam ) di Kamboja secara proporsional. Negara dinilai harus menjalankan dua aspek sekaligus, yakni perlindungan WNI dan penegakan hukum. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut persoalan ini perlu dilihat secara seimbang, mengingat tidak semua WNI berada dalam posisi yang sama.

“Sebagai langkah awal, kita harus menempatkan persoalan ini secara proporsional. Kasus WNI yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja memang menjadi perhatian serius,” kata Dave.

Dave menegaskan negara tetap memiliki kewajiban melindungi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban eksploitasi atau dijerat jaringan kejahatan siber lintas negara. “Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber,” ujarnya. Sabtu (31/1/26)

Namun, ia mengingatkan proses hukum tetap harus berjalan bagi WNI yang terbukti terlibat aktif dalam tindak pidana. “Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Dave. create by Yulianto