MII – Garut – Langkah Kejaksaan Negeri Garut dalam menyita aset milik istri seorang terpidana berbuntut gugatan hukum. Tim kuasa hukum keluarga terpidana resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ke Pengadilan Negeri Garut dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Grt. Kamis 16 April 2026
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul dugaan adanya tindakan sewenang-wenang serta cacat prosedur dalam proses penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Kuasa hukum dari Kantor Pranjani Radja & Partners Law Firm, Natasya Supriyatna, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara materiel, tetapi juga diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyitaan aset telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, khususnya Pasal 9.
“Tindakan ini jelas melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Pengabaian terhadap prosedur tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak keperdataan klien kami,” tegas Natasya.
KPKNL Tolak Appraisal, Dugaan Pelanggaran Prosedur Menguat
Sorotan juga tertuju pada langkah Kejari Garut yang diduga memaksakan proses penilaian aset dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ). Pasca persidangan pertama, tepatnya tanggal 13 April 2026, pihak Kejaksaan mendatangi lokasi objek sengketa bersama KPKNL tanpa koordinasi dengan kuasa hukum. Namun, langkah tersebut berujung penolakan di lapangan.
Petugas KPKNL menolak melakukan appraisal karena pihak Kejari tidak dapat menunjukkan Surat Penetapan Sita Eksekusi sebagai dasar hukum. Kuasa hukum menilai penolakan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan.
“Ini menunjukkan adanya pemaksaan tanpa dasar hukum yang sah. Penolakan KPKNL menjadi bukti bahwa langkah Kejari Garut terindikasi cacat hukum,” lanjut Natasya.
Sidang Lanjutan Hadirkan BPN Cimahi
Perkara ini akan berlanjut dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (23/4/26).
Agenda sidang mencakup pemanggilan Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi sebagai turut tergugat. Kehadiran BPN dinilai krusial untuk mengungkap status hukum objek sengketa sekaligus memperjelas dugaan cacat prosedur yang dipersoalkan.
Ujian Profesionalitas Penegak Hukum
Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi profesionalitas aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. create by Dayan Sihombing
Kejari Garut Digugat PMH, Penyitaan Aset Istri Terpidana Dinilai Cacat Hukum
Tim Redaksi




