MII – Bandung – Dugaan minimnya transparansi kembali mencuat dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan aparatur pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Sebuah kegiatan yang digelar di salah satu hotel menuai sorotan tajam lantaran tidak adanya informasi maupun keterbukaan terkait siapa ( Panitia )penyelenggara kegiatan tersebut.
Dalam upaya konfirmasi di lokasi, seorang jurnalis mencoba meminta klarifikasi kepada pihak manajemen hotel, yang diwakili oleh seorang General Manager bernama Edwin.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, pihak hotel justru terkesan menutup diri dengan alasan menjaga privasi tamu. “Kami hanya penyedia jasa. Siapapun tamunya, kami tidak mengetahui sumber dana maupun latar belakang kegiatan tersebut,” ujar Edwin saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut langsung memicu pertanyaan serius. Pasalnya, kegiatan yang diduga melibatkan aparatur pemerintahan seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik, apalagi jika menggunakan anggaran negara atau uang rakyat.
Jurnalis yang melakukan konfirmasi menegaskan bahwa yang dipertanyakan bukanlah privasi individu, melainkan transparansi kegiatan publik. “Setiap kegiatan yang menggunakan uang rakyat wajib terbuka. Minimal ada papan informasi atau penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, pihak hotel tetap bersikukuh tidak mengetahui detail penyelenggara kegiatan, bahkan tidak dapat menyebutkan instansi mana yang terlibat. “Kami tidak tahu dari dinas mana, kami hanya menerima booking,” tambahnya.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak adanya baliho, papan proyek, atau bentuk sosialisasi lain dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah provinsi / daerah terkait kegiatan tersebut.
Publik kini menunggu klarifikasi : Kegiatan Apa yang sebenarnya digelar, menggunakan anggaran apa, dan mengapa pihak Hotel menutupi siapa Pihak penyelenggara ( Kepanitiaan ).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang tidak bisa dihindari dalam setiap kegiatan yang bersinggungan dengan kepentingan publik. create by Dayan Sihombing




