MII – Jakarta – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat ( FBI ) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas ( phishing tools ) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Praktik ilegal tersebut diketahui menimbulkan kerugian global mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan penyelidikan panjang antara FBI dan Polri. “FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/26).
Robert menjelaskan, para pelaku mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk melakukan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi internasional dalam memberantas kejahatan siber.
Dalam operasi tersebut, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat, sementara Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengumpulan barang bukti digital. “FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robert menyebut bahwa para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil menghancurkan jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. “Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegasnya.
Berdasarkan data FBI, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai belahan dunia. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas. Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengamankan dua tersangka di Kota Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, GWL merupakan pelaku utama yang memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring. “Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka FYT berperan dalam pengelolaan keuangan hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto, yang kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi. Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber internasional serta memperkuat komitmen kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang aman. “Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” pungkas Robert. craete by Yulianto




