MII – Serang – Luasan kawasan kumuh di wilayah Kota Serang saat ini tersisa sekitar 157,57 hektare dengan kategori ringan, dari yang semula mencapai 177,34 hektare pada 2025 lalu. Penurunan sebesar 19,77 hektare itu merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Banten.
Sisa luasan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkot Serang, dan tahun ini, penanganan kawasan kumuh ditargetkan kembali menyasar lahan seluas sepuluh hektare. Pelaksana Tugas ( Plt ) Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPKP ) Kota Serang Iphan Fuad mengatakan, tahun ini penataan ditargetkan menyasar 10 hektare kawasan kumuh yang digarap bersama Pemprov Banten, karena adanya keterbatasan anggaran serta ketidakpastian titik lokasi penanganan yang hingga kini belum ditentukan.
“Tahun ini juga sebenarnya ada penanganan, tapi lokasinya belum jelas, masih dimatangkan. Target untuk tahun 2026 ini penanganan kawasan kumuh ditargetkan seluas sepuluh hektare,” katanya, Ahad 17 Mei 2026.
Namun, dia mengaku, penanganan kawasan kumuh di Kota Serang pada 2026 diperkirakan belum bisa maksimal.Informasi Pendidikan Banten Keterbatasan anggaran membuat cakupan penanganan hanya menyasar sebagian kecil wilayah di Kecamatan Taktakan dan Kasemen. “Karena anggarannya sangat terbatas, tahun ini hanya dua lokasi. Satu di Taktakan dan satu di Kasemen. Pengurangannya kemungkinan kecil, tidak sampai 10 hektar, mungkin hanya satu sampai dua hektar,” ujarnya. Luas penanganan, dia menjelaskan, di kedua wilayah tersebut diperkirakan masing-masing seluas sekitar satu hektar.
Program yang dijalankan juga masih bersifat parsial dan belum menyentuh penataan kawasan secara menyeluruh. “Idealnya penanganan dilakukan secara kawasan dalam satu kelurahan. Tapi tahun ini masih parsial, terutama penanganan jalan lingkungan,” tuturnya.
Menurut Iphan, penanganan kawasan kumuh sebenarnya membutuhkan intervensi terpadu agar seluruh indikator kekumuhan dapat tertangani dalam satu wilayah. Namun keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memprioritaskan bagian-bagian tertentu yang dinilai paling mendesak. Selain itu, kata dia, kewenangan penanganan kawasan kumuh juga terbagi berdasarkan luasan wilayah. Seperti pemerintah kabupaten dan kota menangani kawasan kumuh hingga sepuluh hektar, pemerintah provinsi seluas 10 hingga 15 hektar, sedangkan di atas 15 hektar menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kalau kewenangan kota itu sampai 10 hektar. Di atas 10 sampai 15 hektar kewenangan provinsi dan pusat,” ucapnya. Penetapan kawasan kumuh sendiri mengacu pada tujuh indikator penilaian, meliputi kondisi jalan lingkungan, drainase, akses air minum, sanitasi, pengelolaan persampahan, keteraturan bangunan rumah, hingga proteksi kebakaran dan ruang jalan umum. Kemudian, klasifikasi kekumuhan dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. “Untuk Kota Serang masuk dalam kategori kawasan kumuh, berdasarkan surat keputusan (SK) pemutakhiran data kawasan kumuh tahun 2024. Kota Serang juga menjadi pilot project untuk pemutakhiran data kekumuhan,” ujarnya.
Kepala DPKP Kota Serang Muhammad Ibra Gholibi menjelaskan, peta penanganan kawasan kumuh di wilayahnya terbagi ke dalam tiga kluster kewenangan, yakni pemerintah kota, provinsi, dan pusat. Secara keseluruhan, terdapat 75 titik kawasan kumuh yang tersebar di enam kecamatan di Kota Serang.”Pembagian kewenangannya yaitu 36 titik lokasi menjadi tanggung jawab Kota Serang, 25 lokasi di bawah kewenangan provinsi, dan 14 lokasi merupakan kewenangan pusat,” tuturnya.Khusus untuk intervensi dari Pemerintah Pusat, penanganan difokuskan hanya pada dua wilayah, yaitu Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka.
Sementara untuk kewenangan Pemkot Serang, salah satu titik yang menjadi prioritas berada di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.Informasi Kota Serang”Kami tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk penanganan kawasan kumuh di Kota Serang, termasuk mengajukan beberapa usulan program ke pemerintah pusat. Targetnya, satu hingga sepuluh hektare,” tuturnya. create by Rudi Susanto




