MII – Bogor – Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di sejumlah sektor industri mulai berdampak pada meningkatnya klaim BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan, lonjakan klaim terutama terjadi pada program Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan klaim terkait PHK mulai terlihat signifikan pada Maret 2026.
Menurutnya, fenomena PHK memang berpengaruh langsung terhadap pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “Secara tahunan atau year on year, pada Maret klaim JHT meningkat Rp1,85 triliun atau 14,1 persen. Ini didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Data Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mencatat sebanyak 15.425 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga April 2026. Jumlah tersebut menjadi sinyal meningkatnya tekanan di dunia ketenagakerjaan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi itu membuat semakin banyak pekerja mencairkan manfaat JHT setelah kehilangan pekerjaan.
Selain JHT, lonjakan juga terjadi pada klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Ogi menyebut, klaim JKP meningkat sangat signifikan pada Maret 2026. “Klaim JKP naik 91 persen secara tahunan pada Maret,” ujarnya.
Menurut Ogi, kenaikan tersebut tidak hanya dipicu oleh bertambahnya jumlah pekerja yang terkena PHK. Peningkatan klaim juga dipengaruhi oleh adanya relaksasi persyaratan pencairan serta penyesuaian manfaat yang diatur pemerintah.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan aturan baru tersebut, akses terhadap manfaat JKP menjadi lebih mudah dan nilai manfaat yang diterima pekerja juga meningkat.
Hal itu kemudian mendorong lebih banyak pekerja yang terdampak PHK mengajukan klaim. Fenomena meningkatnya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi gambaran bahwa kondisi ketenagakerjaan nasional masih menghadapi tantangan.
Gelombang PHK di berbagai sektor membuat banyak pekerja harus mengandalkan dana perlindungan sosial untuk bertahan setelah kehilangan pekerjaan. “Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ogi.
Meski demikian, program JHT dan JKP dinilai menjadi bantalan penting bagi pekerja yang terdampak PHK. Keberadaan program tersebut membantu pekerja memperoleh dukungan finansial sementara sambil mencari pekerjaan baru.
Publik kini berharap kondisi industri dan lapangan kerja dapat kembali membaik agar angka PHK tidak terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, lonjakan PHK tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga memengaruhi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara lebih luas. create by Gunawan Suhendar




