MII – Jakarta – Warisan sering dibayangkan sebagai peninggalan terakhir orangtua untuk menopang hidup keluarga. Namun dalam praktiknya, warisan tidak pernah hanya tentang membagi rumah, tanah, uang, atau usaha. Di dalamnya ada duka, hubungan keluarga, hukum, adat, dan urusan administrasi yang sering kali rumit.

Di satu keluarga, warisan bisa menjadi amanah yang dijaga bersama. Di keluarga lain, warisan justru bisa berubah menjadi sumber pertengkaran panjang. Karena itu, warisan dapat menjadi seperti pedang bermata dua: mempererat hubungan keluarga, tetapi juga berpotensi merenggangkan saudara yang sebelumnya dekat.

Kisah Septi, warga Jakarta Timur, menunjukkan sisi warisan yang menyatukan. Setelah kehilangan kedua orangtuanya dalam waktu berdekatan, ia dan dua adiknya memilih mengelola peninggalan keluarga secara bersama. Rumah dan toko kecil peninggalan orangtua tidak dipandang hanya sebagai harta, tetapi sebagai fondasi untuk bertahan dan tumbuh bersama.

Pembagian dilakukan lewat musyawarah keluarga. Tidak ada jalur hukum atau adat tertentu yang dilibatkan. Meski sempat ada perbedaan pandangan, Septi menekankan bahwa warisan bukan soal siapa mendapat paling banyak. Dari toko kecil peninggalan orangtua, keluarga mereka kemudian mengembangkan usaha hingga memiliki dua cabang toko dan satu usaha laundry.
Kenapa pembahasan waris sering dianggap tabu?

Di banyak keluarga Indonesia, membicarakan warisan masih terasa tidak nyaman. Pembahasan harta peninggalan orang yang baru meninggal sering dianggap tidak pantas, tidak beretika, bahkan seperti tindakan tidak tahu diri. Karena itu, pembicaraan waris kerap ditunda sampai 40 hari, satu tahun, atau waktu tertentu yang dianggap lebih pantas.

Padahal, dari sisi hukum, waris justru lahir setelah seseorang meninggal dunia. Selama seseorang masih hidup, yang ada bukan warisan, melainkan hibah atau wasiat. Artinya, sejak kematian terjadi, hubungan kewarisan sudah berjalan, terlepas dari apakah keluarga sudah siap membicarakannya atau belum.
Penundaan memang tidak selalu dilarang. Namun, penundaan yang terlalu lama dapat membuat status harta menjadi tidak jelas. Dalam beberapa kasus, harta bisa berpindah tangan, dikuasai sepihak, atau menjadi sumber sengketa ketika jumlah ahli waris semakin banyak. Masalah sering muncul bukan hanya karena nilai harta, tetapi karena siapa ahli warisnya dan apa saja yang termasuk harta warisan tidak pernah ditetapkan sejak awal.

Survei media terhadap 979 pembaca pada akhir 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan bahwa persoalan warisan bukan isu kecil. Sebanyak 73 persen responden pernah terlibat dalam pembagian warisan di keluarga inti. Sebanyak 71 persen responden juga menilai sengketa warisan, baik dari sisi hukum maupun konflik keluarga, sebagai persoalan besar. create by Yulianto