MII – Surabaya – Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan polisi pada, Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB membuahkan hasil. Terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hangtuah VI, Semampir, Surabaya.

Tersangkanya adalah IM (24). Tak tanggung-tanggung dari pria asal Omben, Sampang, Madura tersebut Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. “Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI, Kecamatan Semampir, Surabaya,” katanya Sabtu 23 Mei 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 42,924 gram. IM kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan serta pengembangan kasus. “Menurut pengakuannya, dia mendapatkan barang haram tersebut dari IS, di daerah Simolawang, Surabaya dengan harga Rp 950 ribu pergram,” imbuhnya.

Tersangka juga mengaku bertransaksi langsung dengan IS. Sabu itu diantar oleh IS di kosan tersangka. Sementara untuk pembayarannya dilakukan denganĀ  sistem setor setelah sabu yang dibeli tersebut laku terjual. “IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100 ribu perpoket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026,” lanjutnya.

Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di kosannya. “IM mengaku nekat menjual sabu karena desakan ekonomi, dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai berhenti kerja. Untuk IS masih kami lakukan perburuan,” pungkasnya.

Selain sabu sebarat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, Uang tunai Rp. 250.000 dan HP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. create by Abdul Ghofar