MII – Bogor – Pengendara motor dan mobil perlu mulai lebih tertib di jalan. Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari pelat nomor yang ditutup, dimodifikasi, disamarkan, tidak terbaca jelas, hingga sengaja tidak dipasang, akan menjadi sasaran penindakan petugas. Pelanggaran pelat nomor menjadi perhatian karena kerap digunakan untuk menghindari sistem tilang elektronik atau ETLE.

Dengan pelat yang tidak sesuai aturan, kendaraan bisa sulit teridentifikasi saat terekam kamera pengawas. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa Operasi Patuh tahun ini akan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital.

Artinya, pengawasan dan penindakan tidak hanya dilakukan oleh petugas di lapangan, tetapi juga melalui sistem ETLE. Dalam operasi tersebut, pola penindakan akan dibagi menjadi 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik dalam kondisi tertentu.

Meski ETLE menjadi instrumen utama, pelanggaran kasat mata tetap akan ditindak langsung oleh petugas. Salah satunya adalah pengendara yang nekat melawan arus. Pelanggaran ini dinilai berbahaya karena berpotensi memicu kecelakaan, baik bagi pelanggar maupun pengguna jalan lain.

Operasi Patuh 2026 juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk kembali mengecek kelengkapan kendaraan sebelum bepergian. Mulai dari pelat nomor, surat kendaraan, SIM, helm, sabuk pengaman, hingga kondisi kendaraan sebaiknya dipastikan sesuai aturan. create by Gunawan Suhendar