MII – Jakarta Pusat – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar forum klarifikasi dengan manajemen salah satu stasiun televisi swasta terkait munculnya konten pornografi dalam siaran pada Senin (1/6/26). Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan KPID DKI terhadap isi siaran lembaga penyiaran, sekaligus untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta bentuk pertanggungjawaban kelembagaan atas insiden tersebut.
“evaluasi menyeluruh,” Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy menegaskan, setiap lembaga penyiaran wajib memastikan seluruh materi yang ditayangkan kepada publik telah melalui proses verifikasi, pengendalian, dan pengawasan internal yang memadai. “Terlebih, insiden tersebut terjadi pada rentang waktu sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, saat anak-anak dan remaja masih sangat mungkin mengakses siaran televisi,” ujar Sulhy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/26).
Forum klarifikasi dipimpin langsung oleh Ahmad Sulhy dan didampingi enam Komisioner KPID DKI Jakarta, yakni Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, dan Arri Wahyudi. Sementara itu, pihak manajemen stasiun televisi yang hadir dalam forum tersebut terdiri atas Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo, serta petugas Master Control Devita Indah.
Dalam pertemuan itu, manajemen menyampaikan laporan perkembangan penanganan insiden beserta langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan. Upaya tersebut meliputi penghentian tayangan bermasalah, pemeriksaan perangkat dan log siaran, pengamanan sistem penyiaran, serta penguatan mekanisme pemantauan dan respons terhadap insiden. “Kami mengapresiasi langkah pihak televisi yang telah menyampaikan pemberitahuan dan laporan perkembangan penanganan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia maupun kepada KPID DKI Jakarta,” kata Sulhy. Meski demikian, KPID DKI menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, serta memastikan adanya jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari.
Sebagai regulator penyiaran di tingkat daerah, KPID DKI akan melanjutkan proses penelaahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hasil forum klarifikasi ini akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian, pembinaan, dan pengambilan langkah kelembagaan terhadap lembaga penyiaran terkait.
KPID DKI juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran di wilayah DKI Jakarta untuk memperkuat sistem pengendalian siaran, meningkatkan disiplin redaksional dan teknis, serta memastikan seluruh materi yang ditayangkan senantiasa sejalan dengan prinsip perlindungan publik, perlindungan anak, etika penyiaran, serta ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ).
Sebelumnya, sejumlah warganet melaporkan siaran JakTV menampilkan gambar bermuatan pornografi pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian publik dan banyak diabadikan serta dibagikan oleh pengguna media sosial. create by Ahmad Catur NBU




