MII – Jakarta – Pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional BGN tidak serta merta membuat polemik Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Indonesia berakhir begitu saja. Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai berbagai persoalan dalam program tersebut masih membutuhkan pembenahan menyeluruh.Kamis 4 Juni 2026

Penilaian itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan lain dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Egi.

Menurut ICW, aparat penegak hukum perlu mendalami berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra serta proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan MBG.

“Potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra maupun pengadaan barang dan jasa harus diperiksa secara menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan.” Selain mendorong pendalaman kasus, ICW juga meminta pemerintah membuka dokumen, kontrak kerja sama, serta berbagai informasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan publik terhadap program yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan lebih maksimal. “Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan publik dan mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.”

ICW juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara independen tanpa adanya campur tangan pihak mana pun.”Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Penyidik menduga terdapat yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN dan ikut terlibat dalam pengelolaan program.

Selain itu, sejumlah pengadaan barang dan jasa juga diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, dalam membenahi tata kelola program yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.

Meski demikian, berbagai kalangan menilai tantangan yang dihadapi tidak ringan. Selain memastikan program tetap berjalan, kepemimpinan baru juga dituntut mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan tata kelola yang lebih baik. create by Yulianto