MII – Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 23 bulan penjara kepada Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 2 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan JPU.
“Menyatakan terdakwa Bimas Nur Cahyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ),” kata Hakim Pujiono. “Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 11 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya. Selain pidana badan, Bimas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta yang apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 60 hari.
Perkara ini bermula dari laporan korban KC yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengikuti perjalanan dinas bersama terdakwa. Korban diajak ke Surabaya dengan dalih mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang – undang Hak Cipta Lagu. Namun dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban diduga menjadi sasaran tindakan asusila setelah diminta datang ke kamar hotel yang ditempati terdakwa.
Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyambut putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan keterangan korban serta saksi-saksi memperoleh pertimbangan dari majelis hakim. “Putusan ini menjadi bukti bahwa perkara yang dilaporkan korban mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kami menghormati putusan majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.
Billy menegaskan, sejak awal korban konsisten memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya. Selama proses persidangan, korban juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa secara keseluruhan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun majelis hakim akhirnya berpendapat lain setelah mempertimbangkan fakta – fakta persidangan, keterangan saksi, korban, maupun alat bukti yang diajukan. create by Basuki Rahmad & Abdul Ghofar




