MII – Lampung – Kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) menjadi sorotan. Kasus tersebut yang menyeret seorang aparatur sipil negara ( ASN ) Lampung Timur tidak hanya berdampak pada korban. Tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem pelayanan perizinan di daerah.
Akademisi hukum Universitas Tulang Bawang ( UTB ), Ahadi Fajrin Prasetya menyoroti perbuatan tersebut. Apabila terbukti di pengadilan, bukan sekadar persoalan penipuan, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik. Karena pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Apabila seseorang menggunakan identitas, jabatan, atau pengaruh yang melekat pada posisinya sebagai ASN. Apalagi untuk meyakinkan masyarakat agar menyerahkan sejumlah uang dan dugaan penggunaan dokumen palsu. Maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana lain sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Kemudian menurut Ahadi, keberadaan sistem perizinan yang transparan dan berbasis elektronik sebenarnya telah mempersempit ruang praktik percaloan maupun pungutan liar. Namun, masih adanya masyarakat yang menggunakan jasa pihak tertentu menunjukkan perlunya penguatan edukasi mengenai mekanisme pengurusan izin.
“Perizinan merupakan pintu masuk investasi. Kepastian hukum, kemudahan layanan, dan integritas aparatur menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor. Apabila praktik penipuan, pungutan liar, atau percaloan masih terjadi. Kepercayaan pelaku usaha akan menurun sehingga dapat menghambat iklim investasi daerah,” kata Dekan FH UTB itu. Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan perizinan. Termasuk membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku. Langkah pencegahan dinilai tidak kalah penting melalui digitalisasi pelayanan, transparansi biaya, serta sosialisasi. Bahwa seluruh persyaratan dan prosedur perizinan harus terlaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa melalui perantara yang menjanjikan kemudahan di luar mekanisme resmi. “Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa pelayanan publik yang bersih merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Investor membutuhkan kepastian dan rasa aman. Sehingga pemerintah harus memastikan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kewenangan ataupun mencatut nama instansi untuk melakukan penipuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Timur menetapkan seorang ASN berinisial IS (42) sebagai tersangka dugaan penipuan. Penipuan itu terkait pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ( SLHS ), Nomor Induk Berusaha ( NIB ), hingga sertifikasi ISO terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ).
Korban terlaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 72,75 juta setelah dijanjikan seluruh dokumen perizinan selesai diurus, namun tidak pernah diterbitkan. Polisi juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat keterangan proses pengajuan perizinan untuk meyakinkan korban. create by Fadly Muhar




