MII – Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster ( BBL ) atau baby lobster tanpa izin. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (30/7/26) tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster yang diduga akan diselundupkan ke Jakarta untuk kemudian diekspor secara ilegal.

Ketiga tersangka yang diamankan masing – masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, MF berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara SS bertugas mencari pasokan benih lobster, menyediakan kendaraan, serta mengemudikan mobil pengangkut. Adapun AS berperan sebagai sopir pendamping dalam proses pengiriman.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya permintaan benih bening lobster dari pembeli di wilayah Bekasi / Jakarta yang diduga akan digunakan untuk kepentingan ekspor ilegal. “MF kemudian mengatur transaksi tersebut dan memerintahkan SS untuk mencari pasokan benih lobster dari sejumlah penyuplai. Setelah barang diperoleh dan pembayaran diselesaikan, benih lobster dipersiapkan untuk dikirim menggunakan kendaraan menuju Jakarta,” jelas Kapolresta.

Sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam untuk memudahkan proses pengangkutan. Barang tersebut selanjutnya dibawa menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai oleh SS bersama AS.

Namun, sebelum mencapai tujuan, kendaraan yang membawa ribuan benih lobster tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam, satu unit tabung oksigen lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan, satu tas duffel bag berwarna hitam, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta dokumen kendaraan.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional serta mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan benih bening lobster secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegas Kombes Pol. Rofiq.

Ia menambahkan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Polresta Banyuwangi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama di balik praktik penyelundupan tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 dan diperbarui melalui Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang, juncto Undang – undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana. create by Dony Badak