MII – Mimika – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Mimika melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (29/7/26). Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ( P – 21 ) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong menjelaskan, perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika, pada Rabu (1/4/26) sekitar pukul 19.30 WIT. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 141 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar,” ujar Iptu Y. Rante Limbong, Jumat (31/7/26)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diedarkan di wilayah Timika dengan modus menempatkan atau tempel paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dengan berat bersih 0,6149 gram yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan, delapan bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital, 14 rol lakban berbagai ukuran, dua buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan warna hitam, serta satu alat pemotong lakban yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Sampe di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika untuk selanjutnya memasuki proses persidangan. Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. create by Dony Badak




