MII – Lamongan – Polres Lamongan resmi menerima laporan dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum di Dusun Moyoriti, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong. Kasus ini menyeret nama warga dan mantan Kades Sidomukti. Laporan teregister Nomor: STTLP/B/250/VIII/2026/SPKT dan LP/B/290/VIII/2026. Pelapor Abd. Hadi, 67 tahun, warga dusun Rapuh, Panceng, Gresik, mengaku ahli waris Hadi Mulyo Sartani.
Seorang ahli waris almarhum Hadi Mulyo Sartani, Abd. Hadi (67), warga Desa Prapuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, resmi melaporkan saudara Parman, warga desa Labuhan, Brondong. Dugaan pelanggaran penjualan, penyewaan, dan pembebanan hak atas tanah milik orang lain sesuai Pasal 502 KUHP. Nilai kerugian ditaksir Rp 500 juta.
Dalam kronologinya, Abd. Hadi menyebut tahun 1954 diberitahu Kasun Basiman soal tanah peninggalan Hadi Mulyo Sartani dan ditunjukkan letter C. Tahun 2013, Kades Sidomukti Sukiran bersama Kasun Basiman meminta tanda tangan ibunya, Amayah. Saat itu terjadi penjualan pekarangan Rp 30 juta ke warga desa Brengkok.
“Mei 2026 saya pulang dari Malaysia. Tanah disewakan dan dijual Parman. Saat ditemui, Parman tunjukkan foto copi tanpa menunjukan aslinya SHM No. 41 atas nama Zainul Ichsan,” ujar Abd. Hadi. Ia lalu pasang banner di lokasi dan melapor ke Polres Lamongan. STTLP ditandatangani a.n. KA SPKT Jaka Sandra Adinegara, S.H., M.M.
Sebelumnya, 31 Juli 2026, kuasa ahli waris, Shofwan Asyhuri juga menyamakan hal serupa atas nama H. Saifudin dan Abd. Hadi. Ia menyasar Kades Sidomukti Sukiran dan Parman. Shofwan mengaku mengantongi fotocopy letter C atas nama Hadi Mulyo Sartani. Mei 2026 ia konfirmasi ke Kades Sukiran namun tidak mendapat penjelasan. Lokasi tanah ditunjukkan Sekdes Muslimin di area Telon Moyoriti sampai tower Telkom.
“Tiga bulan kami kuasai dan tanami pisang, tidak ada komplain. Tapi Parman tetap melakukan sewa dan jual beli di bawah tangan. Diduga atas izin Kades,” tegas Shofwan. Ia juga melampirkan silsilah ahli waris dan data persil. Hingga berita ini diturunkan, Kades Sukiran dan Parman belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Polres Lamongan menyatakan akan menindaklanjuti laporan untuk proses penyelidikan guna memastikan kepastian hukum atas tanah waris tersebut. create by Basuki Rahmad




